Surat Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data untuk Implementasi E-Ijazah 2025
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi telah mengeluarkan surat pemberitahuan terkait verifikasi dan validasi data peserta didik tingkat akhir dalam rangka penyiapan data penerima E-Ijazah tahun 2025. Surat dengan nomor 0099/J1/DS.00.02/2025 ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Pemberitahuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 yang mengatur tentang ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sejalan dengan regulasi tersebut, pemerintah berupaya memastikan keakuratan data calon penerima E-Ijazah agar proses penerbitan dokumen akademik ini berjalan lancar dan tanpa kendala administratif.
Poin-Poin Penting dalam Verifikasi dan Validasi
Untuk menjamin kelancaran implementasi E-Ijazah, satuan pendidikan diminta melakukan sejumlah langkah verifikasi dan validasi data melalui portal resmi Kemendikbudristek. Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan oleh satuan pendidikan:
-
Kesesuaian Nama Satuan Pendidikan
-
Nama satuan pendidikan harus sesuai dengan izin penyelenggaraan yang terdaftar. Jika terdapat ketidaksesuaian, pembaruan dapat dilakukan melalui laman VervalSP (https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id) oleh admin dinas terkait.
-
-
Jumlah Peserta Didik Tingkat Akhir
-
Satuan pendidikan harus memastikan jumlah peserta didik tingkat akhir yang terdaftar dalam laman referensi data (https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/) sudah sesuai. Jika ada perbedaan, pembaruan dapat dilakukan melalui aplikasi Dapodik.
-
-
Validitas Data Peserta Didik
-
Data peserta didik tingkat akhir harus dipastikan valid dan tidak termasuk dalam kategori data residu. Jika ada ketidaksesuaian, pembaruan dapat dilakukan melalui VervalPD (https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id) atau pengecekan arsip NISN (https://nisn.data.kemdikbud.go.id).
-
-
Penugasan Kepala Sekolah
-
Kepala sekolah yang terdaftar dalam sistem harus sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Jika ada kesalahan dalam data penugasan, perbaikan harus dilakukan melalui aplikasi Dapodik oleh admin dinas terkait.
-
Dampak dan Implikasi
Verifikasi dan validasi data ini memiliki dampak yang signifikan bagi peserta didik, sekolah, dan dinas pendidikan. Akurasi data akan memastikan kelancaran penerbitan E-Ijazah yang berfungsi sebagai dokumen resmi kelulusan siswa. Jika terdapat kesalahan atau kelalaian dalam proses verifikasi, hal ini dapat berakibat pada keterlambatan atau bahkan kendala dalam penerbitan ijazah.
Selain itu, sistem E-Ijazah yang berbasis data digital ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi layanan pendidikan. Dengan adanya sistem ini, proses administrasi pendidikan menjadi lebih efisien, transparan, dan dapat diakses dengan mudah oleh pemangku kepentingan terkait.
Kesimpulan
Mengacu pada surat pemberitahuan ini, setiap kepala dinas pendidikan diharapkan dapat segera menyampaikan instruksi kepada kepala satuan pendidikan di wilayahnya agar segera melakukan verifikasi dan validasi data sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
UNDUH FILE VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA DISINI
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Panduan Pembelajaran STEM, Sains TeKnologi Enjinering Matematika
Pendahuluan Di era perkembangan teknologi yang sangat pesat, dunia pendidikan dituntut untuk mampu menyiapkan generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kem
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP 2026, Permendikdasmen nomor 8 Tahun 2026
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur Petunjuk Teknis Pengelola
Panduan OSN 2026 jenjang SMA-SMK-MA-MAK Sederajat
Olimpiade Sains Nasional (OSN) kembali hadir pada tahun 2026 sebagai salah satu ajang talenta terbesar di Indonesia untuk peserta didik tingkat SMA/MA/SMK/MAK. Kompetisi ini tidak hanya
Panduan OSN 2026 untuk SMP-MTs-Sederajat
Olimpiade Sains Nasional (OSN) jenjang SMP/MTs kembali digelar pada tahun 2026 oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas). Sebagai ajang kompetisi akademik terbesar bagi siswa tingkat SM
Panduan OSN SD/MI 2026: Upaya Mencetak Generasi Sains Indonesia yang Berkarakter
Olimpiade Sains Nasional (OSN) jenjang SD/MI kembali digelar dengan pedoman resmi tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Kementerian Pendid
Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2026 mengatur secara menyeluruh tata kelola Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan
Rekomendasi Buku Persiapan Hadapi Tes Kemampuan Akademik TKA SD-MI 2026? Ini Buku Andalannya!
Ujian Tes Kemampuan Akademik (TKA) SD/MI 2026 sudah di depan mata. Pelaksanaannya dijadwalkan 20–30 April 2026, dan tentu persiapan nggak bisa dadakan. Nah, kalau kamu orang tua,
Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
1. Pendahuluan: Mengapa Mengenali Bentuk Kekerasan itu Penting? Dokumen ini bertujuan untuk membantu para pendidik dan tenaga kependidikan dalam memahami secara mendalam berbagai bentu
Kisi-Kisi - Muatan dan Kompetensi Yang Diujikan Dalam TKA Jenjang SD-MI-Sederajat
Muatan dan Kompetensi Yang Diujikan Dalam TKA Jenjang SD-MI-Sederajat Bahasa Indonesia SD/MI/sederajat TKA Bahasa Indonesia SD/MI/sederajat difokuskan pada salah satu keterampila
Modul Ajar | Rencana Pembelajaran Mendalam Kurikulum Merdeka, Kurikulum Berbasis Cinta Fase C (Kelas 5 dan 6 MI)
Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah Ibtidaiyah, admin telah menyediakan perangkat pembelajaran lengkap untuk Fase C (Kelas 5 dan Kelas 6). Perangkat

