Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2026 mengatur secara menyeluruh tata kelola Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan ini menjadi pedoman resmi dalam penyusunan, penggunaan, pengamanan, penandatanganan, serta pengendalian naskah dinas, baik secara manual maupun elektronik
UNDUH DISINI File Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026
Latar Belakang
Peraturan ini diterbitkan untuk:
- Meningkatkan efektivitas dan ketertiban administrasi persuratan;
- Menyesuaikan tata naskah dinas dengan struktur organisasi baru Kemendikdasmen;
- Menyelaraskan pengelolaan naskah dinas dengan ketentuan kearsipan nasional dan transformasi digital pemerintahan.
Ruang Lingkup Pengaturan
1. Jenis Naskah Dinas
Naskah Dinas dikelompokkan menjadi tiga jenis utama:
- Naskah Dinas Arahan, meliputi:
- Peraturan Menteri
- Instruksi
- Surat Edaran
- Prosedur Operasional Standar (POS) Administrasi Pemerintahan
- Naskah Dinas Korespondensi, terdiri atas:
- Korespondensi internal (nota dinas, memorandum, disposisi, undangan internal)
- Korespondensi eksternal (surat dinas dan undangan eksternal)
- Naskah Dinas Khusus, antara lain:
- Surat perjanjian, surat kuasa
- Berita acara, surat keterangan, surat pernyataan
- Pengumuman, notula, laporan, dan telaah staf
UNDUH DISINI File Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026
2. Pembuatan dan Format Naskah Dinas
Setiap Naskah Dinas wajib:
- Dibuat oleh pejabat yang berwenang;
- Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
- Memuat unsur baku seperti kop naskah, penomoran, tanda tangan, tembusan, dan lampiran;
- Mengikuti ketentuan teknis mengenai jenis huruf, ukuran huruf, spasi, dan batas tepi.
Jenis huruf yang digunakan antara lain:
- Bookman Old Style untuk naskah arahan;
- Arial untuk naskah korespondensi dan naskah khusus.
3. Penandatanganan dan Kewenangan
Penandatanganan Naskah Dinas dilakukan sesuai dengan kewenangan jabatan, dengan mekanisme:
- Penandatanganan langsung;
- Atas nama (a.n.);
- Untuk beliau (u.b.);
- Pelaksana Tugas (Plt.) dan Pelaksana Harian (Plh.).
Peraturan ini juga mengatur penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sebagai bentuk pengesahan naskah dinas elektronik, tanpa memerlukan cap basah.
UNDUH DISINI File Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026
4. Pengamanan Naskah Dinas
Naskah Dinas diklasifikasikan berdasarkan tingkat keamanan:
- Sangat Rahasia (SR)
- Rahasia (R)
- Terbatas (T)
- Biasa/Terbuka (B)
Pengamanan dilakukan melalui:
- Kode klasifikasi keamanan;
- Pengaturan hak akses;
- Penggunaan nomor seri pengaman dan teknik security printing untuk naskah tertentu.
5. Pengendalian Naskah Dinas
Pengendalian meliputi:
- Naskah dinas masuk dan keluar;
- Media kertas maupun elektronik;
- Tahapan penerimaan, pencatatan, pengarahan, hingga penyampaian kepada unit pengolah.
Seluruh proses pengendalian terintegrasi dengan fungsi kearsipan untuk menjamin ketertiban administrasi dan akuntabilitas.
Penutup
Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 menjadi landasan penting dalam mewujudkan tata kelola administrasi persuratan yang tertib, seragam, aman, dan profesional di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan ini juga mendukung transformasi digital dan penguatan sistem kearsipan nasional.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Rekomendasi Buku Persiapan Hadapi Tes Kemampuan Akademik TKA SD-MI 2026? Ini Buku Andalannya!
Ujian Tes Kemampuan Akademik (TKA) SD/MI 2026 sudah di depan mata. Pelaksanaannya dijadwalkan 20–30 April 2026, dan tentu persiapan nggak bisa dadakan. Nah, kalau kamu orang tua,
Kisi-Kisi - Muatan dan Kompetensi Yang Diujikan Dalam TKA Jenjang SD-MI-Sederajat
Muatan dan Kompetensi Yang Diujikan Dalam TKA Jenjang SD-MI-Sederajat Bahasa Indonesia SD/MI/sederajat TKA Bahasa Indonesia SD/MI/sederajat difokuskan pada salah satu keterampila
Modul Ajar | Rencana Pembelajaran Mendalam Kurikulum Merdeka, Kurikulum Berbasis Cinta Fase C (Kelas 5 dan 6 MI)
Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah Ibtidaiyah, admin telah menyediakan perangkat pembelajaran lengkap untuk Fase C (Kelas 5 dan Kelas 6). Perangkat
Modul Ajar | Rencana Pembelajaran Mendalam Kurikulum Merdeka, Kurikulum Berbasis Cinta Fase B (Kelas 3 dan 4 MI)
Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah Ibtidaiyah, kami menyediakan Modul Ajar dan Rencana Pembelajaran Mendalam (RPM) khusus untuk Fase B (Kelas 3 dan
Modul Ajar | Rencana Pembelajaran Mendalam Kurikulum Merdeka, Kurikulum Berbasis Cinta Fase A (Kelas 1 dan 2 MI)
Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah Ibtidaiyah, Kami menyediakan Modul Ajar dan Rencana Pembelajaran Mendalam (RPM) khusus untuk Fase A (Kelas 1 dan
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Ketika mendengar istilah "keamanan sekolah", pikiran kita sering kali langsung tertuju pada isu kekerasan fisik atau perundungan ( bullying ). Namun, sebuah peraturan baru telah hadir u
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
Sebuah peraturan menteri baru tentang Standar Proses Pendidikan baru saja diterbitkan. Di balik nama resminya—Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026—dokumen ini secara diam-diam
Keputusan Menteri Agama, KMA Nomor 1503 Tahun 2025: Penyempurnaan Kurikulum Madrasah dengan Pendekatan Pembelajaran Mendalam dan Berbasis Cinta
Kementerian Agama Republik Indonesia merilis Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Perubahan atas KMA Nomor 450 Tahun 2024. Dokumen ini menjadi tonggak penting
Panduan Lengkap e-Rapor SD Versi 2025.1
Apa Itu e-Rapor SD? e-Rapor SD adalah aplikasi berbasis web untuk mengelola nilai dan raport siswa secara digital. Sistem ini terintegrasi dengan Dapodik, sehingga sekolah tidak perlu
Kebijakan Linieritas Guru dalam Kepmendikdasmen Nomor 222/O/202
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Keputusan Menteri Nomor 222/O/2025 sebagai landasan baru dalam penataan kesesuaian bidang tugas guru, mata pelajaran yang diampu, se

