• BERITA SEPUTAR PENDIDIKAN
  • Where Tomorrow's Leaders Come Together

Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

1. Pendahuluan: Mengapa Mengenali Bentuk Kekerasan itu Penting?

Dokumen ini bertujuan untuk membantu para pendidik dan tenaga kependidikan dalam memahami secara mendalam berbagai bentuk tindak kekerasan yang dapat terjadi di lingkungan pendidikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026. Memiliki pemahaman yang jelas dan komprehensif mengenai definisi serta contoh kekerasan merupakan langkah fundamental dalam upaya pencegahan dan penanganan. Langkah ini adalah fondasi untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi semua pihak, sejalan dengan tujuan perlindungan yang tercantum dalam Pasal 2 peraturan tersebut.Sebagai panduan, kita akan mengupas kategori utama kekerasan yang diatur dalam Pasal 6 Ayat (1): empat bentuk kekerasan interpersonal (fisik, psikis, perundungan, dan seksual), serta satu bentuk kekerasan sistemik berupa kebijakan yang mengandung kekerasan, dan bentuk kekerasan lain yang diakui oleh peraturan. Mari kita mulai dengan membahas bentuk kekerasan yang paling mudah dikenali secara kasat mata.

Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 UNDUH DISINI

2. Kategori Tindak Kekerasan yang Perlu Diketahui

Peraturan ini mengklasifikasikan tindak kekerasan ke dalam beberapa kategori spesifik untuk memastikan tidak ada bentuk kekerasan yang terlewatkan.

2.1. Kekerasan Fisik: Serangan Terhadap Jasmani

Kekerasan fisik adalah tindakan yang secara langsung menyasar tubuh seseorang. Menurut Pasal 7 Ayat (1), definisi resminya adalah sebagai berikut:Kekerasan fisik ... terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan kekerasan yang dilakukan dengan atau tanpa menggunakan alat bantu.Definisi ini mencakup berbagai perbuatan yang dapat menyebabkan cedera atau luka pada tubuh. Berdasarkan Pasal 7 Ayat (2), contoh-contoh perbuatan yang tergolong kekerasan fisik antara lain:

  • Penganiayaan : Tindakan yang sengaja menyebabkan penderitaan atau rasa sakit pada tubuh.
  • Perkelahian : Aksi saling menyerang secara fisik antara dua orang atau lebih.
  • Eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa : Memaksa seseorang untuk bekerja demi memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku.
  • Pembunuhan : Tindakan yang menghilangkan nyawa seseorang.
  • Perbuatan lain : Setiap perbuatan lain yang menurut peraturan perundang-undangan dikategorikan sebagai kekerasan fisik.Intinya, kekerasan fisik adalah setiap tindakan yang secara langsung menyebabkan atau berpotensi menyebabkan cedera pada tubuh. Namun, luka tidak selalu terlihat. Ada bentuk kekerasan lain yang dampaknya terasa di dalam batin.
2.2. Kekerasan Psikis: Luka yang Tak Terlihat

Tidak semua kekerasan meninggalkan bekas luka yang bisa dilihat. Kekerasan psikis menyerang kondisi mental dan emosional seseorang. Pasal 8 Ayat (1) mendefinisikannya sebagai berikut:Kekerasan psikis ... terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan dengan tujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman.Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, Pasal 8 Ayat (2) merinci berbagai bentuk kekerasan psikis, di antaranya:

  • Pengucilan
  • Penolakan
  • Pengabaian
  • Penghinaan
  • Penyebaran rumor
  • Panggilan yang mengejek
  • Teror
  • Dipermalukan di depan umum
  • Pemerasan
  • Perbuatan lain yang sejenisMeskipun tidak meninggalkan jejak fisik, dampak dari kekerasan psikis dapat sangat merusak kesehatan mental, kepercayaan diri, dan kesejahteraan emosional korban. Ketika tindakan kekerasan fisik atau psikis ini terjadi secara berulang, ia dapat berkembang menjadi bentuk kekerasan lain yang lebih sistematis, yaitu perundungan.
2.3. Perundungan (Bullying): Kekerasan yang Berulang

Perundungan atau  bullying  memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari konflik biasa. Berdasarkan Pasal 9, perundungan adalah kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan  secara berulang . Penekanan pada sifat yang  berulang  ini sangat krusial, sebab hal inilah yang membedakan perundungan dari insiden tunggal atau konflik sesaat. Perundungan adalah sebuah pola perilaku menindas yang berkelanjutan, menciptakan ketidakseimbangan kekuatan, dan menempatkan korban dalam posisi tertekan secara terus-menerus. Selanjutnya, kita akan membahas kategori kekerasan yang memiliki cakupan sangat luas dan spesifik.

2.4. Kekerasan Seksual: Pelanggaran Terhadap Tubuh dan Martabat

Kekerasan seksual adalah setiap tindakan yang menyerang tubuh dan martabat seseorang dalam konteks seksual. Pasal 10 Ayat (1) memberikan definisi umum sebagai berikut:Kekerasan seksual ... terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Cakupan kekerasan seksual sangat luas. Untuk memudahkan pemahaman, contoh-contoh perbuatan dari Pasal 10 Ayat (2) dapat dikelompokkan sebagai berikut:Kekerasan Berbasis Verbal dan Gender

  • Ucapan diskriminatif atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, atau identitas gender.
  • Ucapan rayuan, lelucon, atau siulan yang bernuansa seksual.Kekerasan Nonverbal dan Visual (termasuk Daring)
  • Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
  • Menatap, mengirim pesan, gambar, foto, atau video bernuansa seksual.
  • Mengambil, merekam, atau menyebarkan foto atau rekaman audio/visual bernuansa seksual milik korban.
  • Menyebarkan informasi pribadi korban yang bernuansa seksual.
  • Mengintip atau sengaja melihat korban saat melakukan kegiatan pribadi.Kekerasan Fisik
  • Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, atau menggosokkan bagian tubuh pada korban.
  • Membuka pakaian korban.
  • Percobaan perkosaan.
  • Perkosaan (termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin).Penyalahgunaan Wewenang dan Eksploitasi
  • Membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu untuk transaksi atau kegiatan seksual.
  • Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
  • Memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
  • Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
  • Eksploitasi seksual.Selain itu, peraturan ini juga mencakup  perbuatan sejenis lainnya  yang relevan.

 Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 UNDUH DISINI

2.5. Kebijakan yang Mengandung Kekerasan

Kekerasan tidak hanya terjadi pada level interpersonal. Menurut Pasal 11,  kebijakan yang mengandung kekerasan  adalah kebijakan yang berpotensi atau menimbulkan terjadinya kekerasan. Kebijakan ini bisa berbentuk tertulis maupun tidak tertulis. Bentuk kekerasan ini bersifat sistemik karena seringkali tidak terlihat sebagai agresi langsung, melainkan tersembunyi dalam aturan, norma, atau praktik yang diterima secara umum, yang secara tidak langsung menciptakan lingkungan yang tidak aman atau melanggengkan ketidakadilan.

3. Bagaimana Kekerasan Dilakukan?

Penting untuk dipahami bahwa  setiap bentuk kekerasan yang telah diuraikan —mulai dari penganiayaan fisik, penghinaan psikis, pola perundungan yang berulang, hingga pelecehan seksual—dapat dilakukan melalui tiga medium utama, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Ayat (2):

  • Verbal : Melalui ucapan, kata-kata, atau suara.
  • Nonverbal : Melalui tindakan, gestur, atau ekspresi tanpa kata-kata.
  • Melalui media teknologi informasi dan komunikasi : Melalui pesan teks, media sosial, email, atau platform digital lainnya.Pemahaman terhadap medium ini sangat krusial, terutama di era digital di mana kekerasan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, melampaui batas-batas fisik sekolah.

4. Kesimpulan: Membangun Lingkungan Pendidikan yang Aman dan Terlindungi

Dengan mengenali berbagai bentuk kekerasan—mulai dari kekerasan fisik, psikis, perundungan, hingga kekerasan seksual—kita telah mengambil langkah pertama yang paling penting. Pemahaman yang mendalam terhadap definisi, contoh, dan cara kekerasan dilakukan memberdayakan para pendidik dan tenaga kependidikan untuk lebih waspada, mampu mengidentifikasi tanda-tanda bahaya, serta mengambil tindakan pencegahan dan penanganan yang tepat. Pemahaman ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi moral dan profesional untuk membangun ekosistem pendidikan di mana setiap individu—pendidik dan tenaga kependidikan—dihormati, dilindungi, dan diberdayakan untuk mencapai potensi tertingginya tanpa rasa takut.

Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 UNDUH DISINI

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Kisi-Kisi / Muatan dan Kompetensi Yang Diujikan Dalam TKA Jenjang SD-MI-Sederajat

Muatan dan Kompetensi Yang Diujikan Dalam TKA Jenjang SD-MI-Sederajat Bahasa Indonesia SD/MI/sederajat TKA Bahasa Indonesia SD/MI/sederajat difokuskan pada salah satu keterampila

14/01/2026 08:27 - Oleh Administrator - Dilihat 73 kali
Modul Ajar | Rencana Pembelajaran Mendalam Kurikulum Merdeka, Kurikulum Berbasis Cinta Fase C (Kelas 5 dan 6 MI)

Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah Ibtidaiyah, admin telah menyediakan perangkat pembelajaran lengkap untuk Fase C (Kelas 5 dan Kelas 6). Perangkat

11/01/2026 16:42 - Oleh Administrator - Dilihat 253 kali
Modul Ajar | Rencana Pembelajaran Mendalam Kurikulum Merdeka, Kurikulum Berbasis Cinta Fase B (Kelas 3 dan 4 MI)

Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah Ibtidaiyah, kami menyediakan Modul Ajar dan Rencana Pembelajaran Mendalam (RPM) khusus untuk Fase B (Kelas 3 dan

11/01/2026 16:30 - Oleh Administrator - Dilihat 288 kali
Modul Ajar | Rencana Pembelajaran Mendalam Kurikulum Merdeka, Kurikulum Berbasis Cinta Fase A (Kelas 1 dan 2 MI)

Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah Ibtidaiyah, Kami menyediakan Modul Ajar dan Rencana Pembelajaran Mendalam (RPM) khusus untuk Fase A (Kelas 1 dan

11/01/2026 15:59 - Oleh Administrator - Dilihat 674 kali
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Ketika mendengar istilah "keamanan sekolah", pikiran kita sering kali langsung tertuju pada isu kekerasan fisik atau perundungan ( bullying ). Namun, sebuah peraturan baru telah hadir u

11/01/2026 12:57 - Oleh Administrator - Dilihat 382 kali
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah

Sebuah peraturan menteri baru tentang Standar Proses Pendidikan baru saja diterbitkan. Di balik nama resminya—Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026—dokumen ini secara diam-diam

11/01/2026 11:59 - Oleh Administrator - Dilihat 410 kali
Keputusan Menteri Agama, KMA Nomor 1503 Tahun 2025: Penyempurnaan Kurikulum Madrasah dengan Pendekatan Pembelajaran Mendalam dan Berbasis Cinta

Kementerian Agama Republik Indonesia merilis Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Perubahan atas KMA Nomor 450 Tahun 2024. Dokumen ini menjadi tonggak penting

06/01/2026 13:27 - Oleh Administrator - Dilihat 620 kali
Panduan Lengkap e-Rapor SD Versi 2025.1

Apa Itu e-Rapor SD? e-Rapor SD adalah aplikasi berbasis web untuk mengelola nilai dan raport siswa secara digital. Sistem ini terintegrasi dengan Dapodik, sehingga sekolah tidak perlu

03/12/2025 08:06 - Oleh Administrator - Dilihat 25884 kali
Kebijakan Linieritas Guru dalam Kepmendikdasmen Nomor 222/O/202

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Keputusan Menteri Nomor 222/O/2025 sebagai landasan baru dalam penataan kesesuaian bidang tugas guru, mata pelajaran yang diampu, se

19/11/2025 12:42 - Oleh Administrator - Dilihat 3401 kali
Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru (Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025)

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru melalui Keputusan Menteri Nomor 221/P/2025 pada tanggal 12 November 2025. Juknis in

16/11/2025 17:29 - Oleh Administrator - Dilihat 2662 kali