Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru (Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru melalui Keputusan Menteri Nomor 221/P/2025 pada tanggal 12 November 2025. Juknis ini diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, dengan fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran, pendidikan karakter, serta pengembangan bakat dan minat peserta didik.
1. Penghitungan Beban Kerja Guru
Pembagian beban kerja dilakukan oleh kepala sekolah dengan mempertimbangkan:
-
Jumlah dan jenis guru,
-
Struktur kurikulum,
-
Jumlah rombongan belajar.
Guru wajib memenuhi minimal 24 jam tatap muka per minggu, kecuali pada kondisi tertentu seperti keterbatasan struktur kurikulum, guru pendidikan khusus, guru di layanan khusus, atau sekolah Indonesia di luar negeri.
Jika masih terdapat guru yang kurang jam mengajar, mereka dapat diberikan tugas tambahan sesuai ketentuan dalam juknis.
2. Tugas Guru Pendidikan Khusus (GPK)
GPK memiliki dua tugas utama:
-
Memberikan layanan pembelajaran bagi murid penyandang disabilitas (perencanaan, pelaksanaan, penilaian).
-
Membimbing guru lain dalam melaksanakan pembelajaran inklusif.
Beban kerja GPK dipersamakan dengan 24 jam tatap muka per minggu.
3. Tugas Guru Wali
Guru wali mendampingi perkembangan akademik, sosial, karakter, serta keterampilan murid dalam jangka panjang (dari awal masuk hingga lulus). Guru wali memperoleh ekuivalensi 2 jam tatap muka per minggu.
4. Tugas Tambahan Guru dan Ekuivalensinya
Guru dapat menerima berbagai tugas tambahan yang memiliki nilai ekuivalensi jam tatap muka, antara lain:
a. Tugas Tambahan Utama (ekuivalensi 12 jam)
-
Wakil kepala sekolah
-
Kepala perpustakaan
-
Kepala laboratorium/bengkel
-
Ketua program keahlian
-
Kepala teaching factory/unit produksi
b. Tugas Tambahan Lain (1–2 jam per minggu)
-
Wali kelas
-
Pembina OSIS
-
Pembina ekstrakurikuler
-
Koordinator pengembangan kompetensi
-
Guru piket
-
Pengurus BKK (SMK)
-
Koordinator kinerja guru
-
Koordinator projek P5
-
Koordinator pembelajaran inklusi
-
Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)
-
Kepanitiaan acara
-
Pengurus organisasi profesi/kemasyarakatan
-
Tutor pendidikan kesetaraan
-
Instruktur/narasumber pelatihan
-
Peserta program pengembangan kompetensi
Setiap tugas wajib disertai bukti fisik seperti SK penugasan, program kerja, dan laporan pelaksanaan.
Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru UNDUH DISINI
5. Beban Kerja Kepala Sekolah dan Pengawas
Juknis ini juga menyatakan bahwa aturan tentang ekuivalensi tugas kepala sekolah dan pengawas yang sebelumnya diatur dalam Kepmendikbudristek 495/M/2024 dicabut, sehingga acuan terbaru adalah keputusan ini.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Kisi-Kisi / Muatan dan Kompetensi Yang Diujikan Dalam TKA Jenjang SD-MI-Sederajat
Muatan dan Kompetensi Yang Diujikan Dalam TKA Jenjang SD-MI-Sederajat Bahasa Indonesia SD/MI/sederajat TKA Bahasa Indonesia SD/MI/sederajat difokuskan pada salah satu keterampila
Modul Ajar | Rencana Pembelajaran Mendalam Kurikulum Merdeka, Kurikulum Berbasis Cinta Fase C (Kelas 5 dan 6 MI)
Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah Ibtidaiyah, admin telah menyediakan perangkat pembelajaran lengkap untuk Fase C (Kelas 5 dan Kelas 6). Perangkat
Modul Ajar | Rencana Pembelajaran Mendalam Kurikulum Merdeka, Kurikulum Berbasis Cinta Fase B (Kelas 3 dan 4 MI)
Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah Ibtidaiyah, kami menyediakan Modul Ajar dan Rencana Pembelajaran Mendalam (RPM) khusus untuk Fase B (Kelas 3 dan
Modul Ajar | Rencana Pembelajaran Mendalam Kurikulum Merdeka, Kurikulum Berbasis Cinta Fase A (Kelas 1 dan 2 MI)
Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah Ibtidaiyah, Kami menyediakan Modul Ajar dan Rencana Pembelajaran Mendalam (RPM) khusus untuk Fase A (Kelas 1 dan
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Ketika mendengar istilah "keamanan sekolah", pikiran kita sering kali langsung tertuju pada isu kekerasan fisik atau perundungan ( bullying ). Namun, sebuah peraturan baru telah hadir u
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
Sebuah peraturan menteri baru tentang Standar Proses Pendidikan baru saja diterbitkan. Di balik nama resminya—Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026—dokumen ini secara diam-diam
Keputusan Menteri Agama, KMA Nomor 1503 Tahun 2025: Penyempurnaan Kurikulum Madrasah dengan Pendekatan Pembelajaran Mendalam dan Berbasis Cinta
Kementerian Agama Republik Indonesia merilis Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Perubahan atas KMA Nomor 450 Tahun 2024. Dokumen ini menjadi tonggak penting
Panduan Lengkap e-Rapor SD Versi 2025.1
Apa Itu e-Rapor SD? e-Rapor SD adalah aplikasi berbasis web untuk mengelola nilai dan raport siswa secara digital. Sistem ini terintegrasi dengan Dapodik, sehingga sekolah tidak perlu
Kebijakan Linieritas Guru dalam Kepmendikdasmen Nomor 222/O/202
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Keputusan Menteri Nomor 222/O/2025 sebagai landasan baru dalam penataan kesesuaian bidang tugas guru, mata pelajaran yang diampu, se
Panduan Pendaftaran Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Tahun 2025
Selamat datang di era penghargaan bagi para pahlawan pendidikan! Kementerian Pendidikan, Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru ke
