Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru (Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru melalui Keputusan Menteri Nomor 221/P/2025 pada tanggal 12 November 2025. Juknis ini diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, dengan fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran, pendidikan karakter, serta pengembangan bakat dan minat peserta didik.
1. Penghitungan Beban Kerja Guru
Pembagian beban kerja dilakukan oleh kepala sekolah dengan mempertimbangkan:
-
Jumlah dan jenis guru,
-
Struktur kurikulum,
-
Jumlah rombongan belajar.
Guru wajib memenuhi minimal 24 jam tatap muka per minggu, kecuali pada kondisi tertentu seperti keterbatasan struktur kurikulum, guru pendidikan khusus, guru di layanan khusus, atau sekolah Indonesia di luar negeri.
Jika masih terdapat guru yang kurang jam mengajar, mereka dapat diberikan tugas tambahan sesuai ketentuan dalam juknis.
2. Tugas Guru Pendidikan Khusus (GPK)
GPK memiliki dua tugas utama:
-
Memberikan layanan pembelajaran bagi murid penyandang disabilitas (perencanaan, pelaksanaan, penilaian).
-
Membimbing guru lain dalam melaksanakan pembelajaran inklusif.
Beban kerja GPK dipersamakan dengan 24 jam tatap muka per minggu.
3. Tugas Guru Wali
Guru wali mendampingi perkembangan akademik, sosial, karakter, serta keterampilan murid dalam jangka panjang (dari awal masuk hingga lulus). Guru wali memperoleh ekuivalensi 2 jam tatap muka per minggu.
4. Tugas Tambahan Guru dan Ekuivalensinya
Guru dapat menerima berbagai tugas tambahan yang memiliki nilai ekuivalensi jam tatap muka, antara lain:
a. Tugas Tambahan Utama (ekuivalensi 12 jam)
-
Wakil kepala sekolah
-
Kepala perpustakaan
-
Kepala laboratorium/bengkel
-
Ketua program keahlian
-
Kepala teaching factory/unit produksi
b. Tugas Tambahan Lain (1–2 jam per minggu)
-
Wali kelas
-
Pembina OSIS
-
Pembina ekstrakurikuler
-
Koordinator pengembangan kompetensi
-
Guru piket
-
Pengurus BKK (SMK)
-
Koordinator kinerja guru
-
Koordinator projek P5
-
Koordinator pembelajaran inklusi
-
Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)
-
Kepanitiaan acara
-
Pengurus organisasi profesi/kemasyarakatan
-
Tutor pendidikan kesetaraan
-
Instruktur/narasumber pelatihan
-
Peserta program pengembangan kompetensi
Setiap tugas wajib disertai bukti fisik seperti SK penugasan, program kerja, dan laporan pelaksanaan.
Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru UNDUH DISINI
5. Beban Kerja Kepala Sekolah dan Pengawas
Juknis ini juga menyatakan bahwa aturan tentang ekuivalensi tugas kepala sekolah dan pengawas yang sebelumnya diatur dalam Kepmendikbudristek 495/M/2024 dicabut, sehingga acuan terbaru adalah keputusan ini.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Panduan OSN 2026 jenjang SMA-SMK-MA-MAK Sederajat
Olimpiade Sains Nasional (OSN) kembali hadir pada tahun 2026 sebagai salah satu ajang talenta terbesar di Indonesia untuk peserta didik tingkat SMA/MA/SMK/MAK. Kompetisi ini tidak hanya
Panduan OSN 2026 untuk SMP-MTs-Sederajat
Olimpiade Sains Nasional (OSN) jenjang SMP/MTs kembali digelar pada tahun 2026 oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas). Sebagai ajang kompetisi akademik terbesar bagi siswa tingkat SM
Panduan OSN SD/MI 2026: Upaya Mencetak Generasi Sains Indonesia yang Berkarakter
Olimpiade Sains Nasional (OSN) jenjang SD/MI kembali digelar dengan pedoman resmi tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Kementerian Pendid
Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2026 mengatur secara menyeluruh tata kelola Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan
Rekomendasi Buku Persiapan Hadapi Tes Kemampuan Akademik TKA SD-MI 2026? Ini Buku Andalannya!
Ujian Tes Kemampuan Akademik (TKA) SD/MI 2026 sudah di depan mata. Pelaksanaannya dijadwalkan 20–30 April 2026, dan tentu persiapan nggak bisa dadakan. Nah, kalau kamu orang tua,
Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
1. Pendahuluan: Mengapa Mengenali Bentuk Kekerasan itu Penting? Dokumen ini bertujuan untuk membantu para pendidik dan tenaga kependidikan dalam memahami secara mendalam berbagai bentu
Kisi-Kisi - Muatan dan Kompetensi Yang Diujikan Dalam TKA Jenjang SD-MI-Sederajat
Muatan dan Kompetensi Yang Diujikan Dalam TKA Jenjang SD-MI-Sederajat Bahasa Indonesia SD/MI/sederajat TKA Bahasa Indonesia SD/MI/sederajat difokuskan pada salah satu keterampila
Modul Ajar | Rencana Pembelajaran Mendalam Kurikulum Merdeka, Kurikulum Berbasis Cinta Fase C (Kelas 5 dan 6 MI)
Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah Ibtidaiyah, admin telah menyediakan perangkat pembelajaran lengkap untuk Fase C (Kelas 5 dan Kelas 6). Perangkat
Modul Ajar | Rencana Pembelajaran Mendalam Kurikulum Merdeka, Kurikulum Berbasis Cinta Fase B (Kelas 3 dan 4 MI)
Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah Ibtidaiyah, kami menyediakan Modul Ajar dan Rencana Pembelajaran Mendalam (RPM) khusus untuk Fase B (Kelas 3 dan
Modul Ajar | Rencana Pembelajaran Mendalam Kurikulum Merdeka, Kurikulum Berbasis Cinta Fase A (Kelas 1 dan 2 MI)
Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah Ibtidaiyah, Kami menyediakan Modul Ajar dan Rencana Pembelajaran Mendalam (RPM) khusus untuk Fase A (Kelas 1 dan

