
PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru
Pemerintah melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 menetapkan ketentuan baru mengenai Jabatan Fungsional Guru. Aturan ini diundangkan untuk meningkatkan profesionalisme, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan pendidik pada satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Salah satu langkah strategisnya adalah mengintegrasikan jabatan Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar ke dalam satu rumpun jabatan, yaitu Jabatan Fungsional Guru.
Kedudukan dan Jenjang Jabatan
Guru dalam jabatan fungsional berperan sebagai pelaksana teknis pendidikan di instansi pemerintah, dengan jenjang:
-
Guru Ahli Pertama
-
Guru Ahli Muda
-
Guru Ahli Madya
-
Guru Ahli Utama
Setiap jenjang memiliki ruang lingkup kegiatan yang berbeda, mulai dari penggunaan perangkat pembelajaran yang tersedia, modifikasi, hingga perancangan mandiri untuk peningkatan kualitas pendidikan.
Tugas dan Tanggung Jawab
Tugas utama meliputi:
-
Perencanaan pembelajaran
-
Pelaksanaan pembelajaran
-
Penilaian hasil belajar
-
Pembimbingan dan pelatihan peserta didik
-
Tugas tambahan sesuai ketentuan
Guru juga dapat diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, pendidik pada jalur nonformal, atau peran lain yang ditetapkan menteri.
Pengangkatan dan Persyaratan
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru dilakukan melalui empat mekanisme:
-
Pengangkatan pertama
-
Perpindahan dari jabatan lain
-
Penyesuaian
-
Promosi
Syarat umum meliputi status PNS, integritas, kesehatan jasmani-rohani, kualifikasi pendidikan minimal sarjana, sertifikat pendidik, serta pencapaian kinerja tertentu.
Pengelolaan Kinerja dan Pengembangan Kompetensi
Kinerja guru dikelola melalui penetapan ekspektasi, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut. Nilai kinerja dikonversi menjadi Angka Kredit yang menentukan kenaikan pangkat atau jenjang. Guru juga wajib mengikuti pengembangan kompetensi berkelanjutan sesuai standar yang ditetapkan instansi pembina.
Organisasi Profesi
Seluruh guru wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Guru. Organisasi ini bekerja sama dengan instansi pembina untuk menjaga kode etik dan mutu profesi.
Ketentuan Peralihan
Bagi PNS yang sebelumnya menjabat sebagai Pengawas Sekolah, Penilik, atau Pamong Belajar, dilakukan penyesuaian jabatan ke jenjang fungsional guru yang setara, disertai kewajiban memiliki sertifikat pendidik maksimal dua tahun sejak peraturan berlaku.
PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 UNDUH DISINI
Kesimpulan:
PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 membawa perubahan signifikan pada struktur jabatan fungsional di dunia pendidikan. Aturan ini diharapkan mampu menyederhanakan birokrasi, meningkatkan kompetensi guru, dan memperkuat kualitas layanan pendidikan di Indonesia.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
PANDUAN PENGAJUAN PERBAIKAN IJAZAH, Jenjang SD SMP SMA
PENJELASAN Fitur Perbaikan ijazah ditujukan untuk memfasilitasi perbaikan identitas peserta didik yang tercetak pada ijazah, meliputi: nama, tempat, dan tanggal lahi
Edaran Bupati Kabupaten Gorontalo Nomor 2334 Tahun 2025 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Murid dan Guru Melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan
Kabupaten Gorontalo mengambil langkah strategis dalam menjawab tantangan pendidikan nasional melalui Surat Edaran Bupati Nomor 420/DIKBUD-KAB.GTLO/2334 Tahun 2025 tentang Penguatan
Terbaru 2025 Capaian Pembelajaran (CP) Semua Mata Pelajaran untuk PAUD SD SMP SMA SMK
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi mengeluarkan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025 yang menetapkan Capaian Pembelajaran (CP) untuk semua jenjang pendidikan&m
Panduan Teknis Pelaksanaan dan Paparan Sosialisasi PAGI CERIA dalam Rangka Hari Anak Nasional 2025
Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengajak seluruh satuan pendidikan pada jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK untuk
Keputusan Kepala BSKAP No 46 Tahun 2025 Tentang Capaian Pembelajaran Jenjang PAUD SD SMP SMA-SMK
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, secara resmi telah menerbitkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 046/H/KR/2025. Keputusan ini, yang mula