• BERITA SEPUTAR PENDIDIKAN
  • Where Tomorrow's Leaders Come Together

PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru

Pemerintah melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 menetapkan ketentuan baru mengenai Jabatan Fungsional Guru. Aturan ini diundangkan untuk meningkatkan profesionalisme, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan pendidik pada satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Salah satu langkah strategisnya adalah mengintegrasikan jabatan Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar ke dalam satu rumpun jabatan, yaitu Jabatan Fungsional Guru.

Kedudukan dan Jenjang Jabatan

Guru dalam jabatan fungsional berperan sebagai pelaksana teknis pendidikan di instansi pemerintah, dengan jenjang:

  1. Guru Ahli Pertama

  2. Guru Ahli Muda

  3. Guru Ahli Madya

  4. Guru Ahli Utama

Setiap jenjang memiliki ruang lingkup kegiatan yang berbeda, mulai dari penggunaan perangkat pembelajaran yang tersedia, modifikasi, hingga perancangan mandiri untuk peningkatan kualitas pendidikan.

Tugas dan Tanggung Jawab

Tugas utama meliputi:

  • Perencanaan pembelajaran

  • Pelaksanaan pembelajaran

  • Penilaian hasil belajar

  • Pembimbingan dan pelatihan peserta didik

  • Tugas tambahan sesuai ketentuan

Guru juga dapat diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, pendidik pada jalur nonformal, atau peran lain yang ditetapkan menteri.

Pengangkatan dan Persyaratan

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru dilakukan melalui empat mekanisme:

  1. Pengangkatan pertama

  2. Perpindahan dari jabatan lain

  3. Penyesuaian

  4. Promosi

Syarat umum meliputi status PNS, integritas, kesehatan jasmani-rohani, kualifikasi pendidikan minimal sarjana, sertifikat pendidik, serta pencapaian kinerja tertentu.

Pengelolaan Kinerja dan Pengembangan Kompetensi

Kinerja guru dikelola melalui penetapan ekspektasi, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut. Nilai kinerja dikonversi menjadi Angka Kredit yang menentukan kenaikan pangkat atau jenjang. Guru juga wajib mengikuti pengembangan kompetensi berkelanjutan sesuai standar yang ditetapkan instansi pembina.

Organisasi Profesi

Seluruh guru wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Guru. Organisasi ini bekerja sama dengan instansi pembina untuk menjaga kode etik dan mutu profesi.

Ketentuan Peralihan

Bagi PNS yang sebelumnya menjabat sebagai Pengawas Sekolah, Penilik, atau Pamong Belajar, dilakukan penyesuaian jabatan ke jenjang fungsional guru yang setara, disertai kewajiban memiliki sertifikat pendidik maksimal dua tahun sejak peraturan berlaku.

PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 UNDUH DISINI

Kesimpulan:
PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 membawa perubahan signifikan pada struktur jabatan fungsional di dunia pendidikan. Aturan ini diharapkan mampu menyederhanakan birokrasi, meningkatkan kompetensi guru, dan memperkuat kualitas layanan pendidikan di Indonesia.

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
PANDUAN PENGAJUAN PERBAIKAN IJAZAH, Jenjang SD SMP SMA

PENJELASAN Fitur Perbaikan ijazah ditujukan untuk memfasilitasi perbaikan identitas peserta didik yang tercetak pada ijazah, meliputi: nama, tempat, dan tanggal lahi

04/08/2025 06:48 - Oleh Administrator - Dilihat 158 kali
Edaran Bupati Kabupaten Gorontalo Nomor 2334 Tahun 2025 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Murid dan Guru Melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan

Kabupaten Gorontalo mengambil langkah strategis dalam menjawab tantangan pendidikan nasional melalui Surat Edaran Bupati Nomor 420/DIKBUD-KAB.GTLO/2334 Tahun 2025 tentang Penguatan

29/07/2025 09:31 - Oleh Administrator - Dilihat 534 kali
Terbaru 2025 Capaian Pembelajaran (CP) Semua Mata Pelajaran untuk PAUD SD SMP SMA SMK

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi mengeluarkan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025 yang menetapkan Capaian Pembelajaran (CP) untuk semua jenjang pendidikan&m

26/07/2025 18:53 - Oleh Administrator - Dilihat 1078 kali
Panduan Teknis Pelaksanaan dan Paparan Sosialisasi PAGI CERIA dalam Rangka Hari Anak Nasional 2025

Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengajak seluruh satuan pendidikan pada jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK untuk

26/07/2025 18:53 - Oleh Administrator - Dilihat 135 kali
Keputusan Kepala BSKAP No 46 Tahun 2025 Tentang Capaian Pembelajaran Jenjang PAUD SD SMP SMA-SMK

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, secara resmi telah menerbitkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 046/H/KR/2025. Keputusan ini, yang mula

26/07/2025 18:53 - Oleh Administrator - Dilihat 1464 kali