
Seri Modul Belajar, Refleksi dalam Pembelajaran
Tujuan Pembelajaran
Modul ini bertujuan memberikan pemahaman tentang pentingnya refleksi sebagai bagian dari pembelajaran mendalam. Sasaran utamanya adalah:
-
Menguatkan kemampuan guru dalam merancang dan memfasilitasi proses refleksi murid, sehingga murid lebih mampu mengatur diri dan belajar dengan sadar.
-
Membekali guru dengan pemahaman mengenai kegunaan, cara mengakses, serta alur belajar refleksi dalam Seri Belajar Bersama.
Modul Relfeksi dalam Pembelajaran UNDUH DISINI
Persiapan Sebelum Kegiatan
Agar pelaksanaan efektif, guru/fasilitator perlu:
-
Menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung.
-
Menyesuaikan waktu kegiatan dengan jumlah topik/modul serta ketersediaan peserta (tidak harus selesai dalam satu hari).
-
Menjelaskan tujuan, alur, dan jadwal yang disepakati.
-
Mengakses alat bantu fasilitasi untuk membangun partisipasi aktif, mengelola kelompok, dan memberi umpan balik.
Alur Kegiatan Belajar
A. Awal Belajar
-
Ice breaking untuk membuka suasana.
-
Asesmen awal menggunakan bagan K-W-L (Know – Wonder – Learn):
-
K (Know): apa yang sudah peserta ketahui.
-
W (Wonder): apa yang ingin diketahui.
-
L (Learn): apa yang sudah dipelajari.
-
-
Klarifikasi miskonsepsi jika muncul.
-
Peserta menempel sticky notes pada kertas plano sesuai kolom K-W-L.
-
Pertanyaan pemantik:
-
Apa yang Bapak/Ibu ketahui tentang refleksi dalam pembelajaran?
-
Prinsip apa saja yang harus digunakan selama refleksi pembelajaran?
-
B. Saat Belajar
-
Peserta dibagi kelompok kecil (3–5 orang).
-
Menonton video refleksi pembelajaran sesuai jenjang (PAUD, SD, SMP/SMA/SMK).
-
Sebelum menonton, peserta menuliskan hal yang ingin mereka ketahui.
-
Selama menonton, fasilitator bisa menghentikan video untuk diskusi.
-
Setelah menonton, peserta menuliskan poin penting ke kolom L (Learn) pada K-W-L.
-
Diskusi kelompok dan pleno dilakukan untuk:
-
Membandingkan hasil K, W, dan L.
-
Mengklarifikasi miskonsepsi.
-
Menjawab pertanyaan yang belum terjawab.
-
C. Penguatan Belajar
Terdapat dua pilihan kegiatan:
-
Merancang Refleksi yang Memotivasi Murid Mengenali Cara Belajarnya
-
Guru berlatih membuat aktivitas refleksi yang sederhana, bermakna, dan mendorong murid mengenali cara belajar.
-
Proses: refleksi individu → diskusi kelompok → membuat ide kegiatan refleksi → galeri ide (walking gallery) → refleksi akhir.
-
Contoh bentuk: menulis, menggambar, memilih emoticon, atau percakapan ringan.
-
-
Praktik Merancang Refleksi untuk Melihat Pencapaian Tujuan Pembelajaran
-
Guru belajar menyusun pertanyaan refleksi yang sesuai dengan tujuan pembelajaran (TP).
-
Proses:
-
Menentukan satu TP → membuat pertanyaan reflektif → bertukar lembar refleksi dengan rekan → memberi umpan balik → menyempurnakan pertanyaan.
-
-
Diskusi diarahkan untuk menilai sejauh mana pertanyaan membantu murid memahami capaian belajarnya.
-
Prinsip Penting dalam Refleksi
-
Setiap pertanyaan reflektif adalah peluang bagi murid untuk memahami dirinya, menemukan cara belajarnya, dan tumbuh menjadi pembelajar mandiri.
-
Refleksi bukan sekadar kegiatan tambahan, tetapi bagian integral dari pembelajaran bermakna.
-
Guru berperan sebagai fasilitator yang:
-
Peduli terhadap motivasi dan kesejahteraan belajar murid.
-
Mampu memandu, mendengar, serta berbagi praktik baik dengan guru lain.
-
Penutup
-
Setelah kegiatan, fasilitator meminta umpan balik dari peserta terkait teknis dan materi.
-
Evaluasi hasil ini digunakan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan seri belajar berikutnya.
-
Inti dari seluruh kegiatan adalah menjadikan refleksi sebagai budaya dalam pembelajaran yang mendalam dan berkesadaran.
Modul Relfeksi dalam Pembelajaran UNDUH DISINI
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Keputusan Mendikdasmen No. 129 Tahun 2025 tentang Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah
Kepala sekolah memiliki peran strategis dalam peningkatan mutu pendidikan dan pencapaian tujuan pendidikan nasional. Untuk menjamin pengelolaan sekolah yang efektif dan kepemimpinan yan
Paparan Panduan Penghargaan GTK Tahun 2025
1. Gambaran Umum Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) menyelenggarakan Penghargaan GTK 20
Buku Guru dan Buku Siswa Kurikulum Merdeka Kelas 6 SD MI
Pusat Kurikulum dan Perbukuan telah merancang kurikulum dan buku teks pelajaran (buku teks utama) yang mengikuti semangat merdeka dalam belajar. Kebijakan pengembangan kurikulum ini dij
Buku Guru dan Buku Siswa Kurikulum Merdeka Kelas 5 SD MI
Pusat Kurikulum dan Perbukuan telah merancang kurikulum dan buku teks pelajaran (buku teks utama) yang mengikuti semangat merdeka dalam belajar. Kebijakan pengembangan kurikulum ini dij
Soal Latihan Ulangan Semester Genap Matematika Kelas 5 Tahun 2024
Halo adik-adik kelas 5! Ujian Semester Genap sudah di depan mata nih. Semangat belajarnya ya! Sebagai bahan latihan, yuk coba kerjakan soal-soal matematika berikut ini. Soal-soal ini
Buku Guru dan Buku Siswa Kurikulum Merdeka Kelas 4 SD MI
Pusat Kurikulum dan Perbukuan telah merancang kurikulum dan buku teks pelajaran (buku teks utama) yang mengikuti semangat merdeka dalam belajar. Kebijakan pengembangan kurikulum ini dij
Buku Guru dan Buku Siswa Kurikulum Merdeka Kelas 3 SD MI
Pusat Kurikulum dan Perbukuan telah merancang kurikulum dan buku teks pelajaran (buku teks utama) yang mengikuti semangat merdeka dalam belajar. Kebijakan pengembangan kurikulum ini dij
Buku Guru dan Buku Siswa Kurikulum Merdeka Kelas 2 SD MI
Pusat Kurikulum dan Perbukuan telah merancang kurikulum dan buku teks pelajaran (buku teks utama) yang mengikuti semangat merdeka dalam belajar. Kebijakan pengembangan kurikulum ini dij
Buku Guru dan Buku Siswa Kurikulum Merdeka Kelas 1 SD MI
Pusat Kurikulum dan Perbukuan telah mengembangkan kurikulum dan buku teks pelajaran (buku teks utama) yang menganut semangat merdeka belajar. Kebijakan pengembangan kurikulum ini diatur
Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, Periode Kenaikan Pangkat PNS Dari 6 Kali Menjadi 12 Kali Setahun
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi ini membawa perubahan signifik