
Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025: Standar Kompetensi Lulusan
Pada 10 Juni 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Peraturan ini resmi diundangkan pada 13 Juni 2025 dan diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 410. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022, yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pendidikan saat ini.
Dengan landasan hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022), serta Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, peraturan ini bertujuan memastikan murid mencapai kompetensi dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya atau berkontribusi di masyarakat.
PEMENDIKDASMEN NO 10 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNDUH DISINI
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini disusun dengan mempertimbangkan:
-
Kebutuhan untuk memastikan murid mencapai kompetensi lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang relevan.
-
Ketidaksesuaian peraturan sebelumnya dengan perkembangan hukum saat ini.
-
Mandat Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
SKL dirumuskan berdasarkan:
-
Tujuan pendidikan nasional.
-
Tingkat perkembangan murid.
-
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
-
Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan (formal, nonformal, dan informal).
Standar ini menjadi acuan untuk pengembangan standar isi, proses, penilaian, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, serta pembiayaan pendidikan.
PEMENDIKDASMEN NO 10 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNDUH DISINI
Lingkup Standar Kompetensi Lulusan
SKL mencakup kriteria minimal sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan murid pada akhir jenjang pendidikan. Peraturan ini berlaku untuk:
-
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
-
Jenjang Pendidikan Dasar (SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTs/SMPLB/Paket B).
-
Jenjang Pendidikan Menengah (SMA/MA/SMALB/Paket C dan SMK/MAK).
SKL digunakan sebagai pedoman penentuan kelulusan, kecuali untuk PAUD. Untuk murid berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual, SKL diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan mereka melalui asesmen oleh ahli sesuai peraturan perundang-undangan.
Delapan Dimensi Profil Lulusan
SKL mencakup delapan dimensi profil lulusan yang harus dikuasai murid di setiap jenjang pendidikan:
-
Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa: Mengamalkan ajaran agama, berakhlak mulia, dan menjaga hubungan dengan Tuhan, sesama manusia, dan lingkungan.
-
Kewargaan: Bangga akan identitas dan budaya, menghargai keberagaman, menjaga persatuan bangsa, mematuhi aturan, dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
-
Penalaran Kritis: Berpikir logis, analitis, dan memecahkan masalah menggunakan literasi dan numerasi.
-
Kreativitas: Menghasilkan inovasi dan solusi kreatif untuk permasalahan.
-
Kolaborasi: Membangun kerja sama, peduli, dan berbagi dengan lingkungan sekitar.
-
Kemandirian: Bertanggung jawab, berinisiatif, dan beradaptasi dalam pembelajaran.
-
Kesehatan: Menerapkan pola hidup sehat, menjaga kebugaran fisik dan mental, serta berkontribusi pada kesehatan lingkungan.
-
Komunikasi: Menguasai kemampuan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis sesuai etika dalam berbagai konteks.
Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
SKL untuk PAUD berfokus pada tingkat pencapaian perkembangan anak yang mencakup aspek:
-
Nilai Agama dan Akhlak Mulia: Mengenal ajaran agama, mempraktikkan ibadah, menunjukkan sikap kasih sayang, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab dengan bimbingan.
-
Nilai Pancasila: Mengenali identitas diri, kebiasaan keluarga dan masyarakat, aturan sederhana, pentingnya menjaga lingkungan, dan kesadaran sebagai warga Indonesia.
-
Fisik Motorik: Mengembangkan keterampilan motorik halus dan kasar.
-
Kognitif: Memiliki rasa ingin tahu, mengenali persamaan dan perbedaan, serta menyelesaikan masalah sederhana.
-
Bahasa: Menguasai kemampuan menyimak, berbicara, pramembaca, dan pramenulis.
-
Sosial Emosional: Menunjukkan sikap peduli, berbagi, dan bekerja sama dengan bimbingan.
Deskripsi capaian perkembangan meliputi:
-
Memahami konsep hubungan dengan Tuhan, manusia, dan lingkungan.
-
Mengenali pentingnya menjaga lingkungan dan keberadaan negara lain.
-
Menggunakan praliterasi dan pranumerasi untuk memecahkan masalah sederhana.
-
Menunjukkan daya imajinasi melalui karya sederhana.
-
Mengembangkan kebiasaan hidup bersih dan sehat.
PEMENDIKDASMEN NO 10 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNDUH DISINI
Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan Dasar
Jenjang pendidikan dasar mencakup dua tingkat:
-
Sekolah Dasar (SD/MI/SDLB/Paket A).
-
Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs/SMPLB/Paket B).
Fokus SKL pada jenjang ini adalah:
-
Menyiapkan murid menjadi anggota masyarakat yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
-
Menanamkan karakter sesuai nilai Pancasila.
-
Menumbuhkan kompetensi literasi dan numerasi untuk pendidikan lanjutan.
SD/MI/SDLB/Paket A
Kompetensi yang diharapkan meliputi:
-
Mengamalkan ajaran agama secara mandiri, menunjukkan akhlak mulia (kasih sayang, kejujuran, keadilan, tanggung jawab).
-
Mengekspresikan identitas diri, menghargai keberagaman, mematuhi aturan, dan menjaga persatuan bangsa.
-
Memiliki rasa ingin tahu, menganalisis masalah sederhana, dan menggunakan literasi-numerasi untuk problem-solving.
-
Menghasilkan karya kreatif dan solusi alternatif.
-
Menunjukkan sikap peduli, berbagi, dan bekerja sama dengan bimbingan.
-
Bertanggung jawab, mengatur diri, dan meningkatkan kemampuan.
-
Menerapkan pola hidup sehat dan menjaga kesehatan lingkungan.
-
Menguasai kemampuan komunikasi verbal dan nonverbal dalam konteks pribadi dan sosial.
SMP/MTs/SMPLB/Paket B
Kompetensi yang diharapkan meliputi:
-
Memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan kesadaran, menunjukkan akhlak mulia secara konsisten.
-
Mengekspresikan identitas budaya, menghargai keberagaman global, menolak stereotip, dan menjaga persatuan bangsa.
-
Menganalisis masalah dan gagasan secara logis, memprioritaskan informasi, dan menggunakan literasi-numerasi untuk problem-solving.
-
Mengembangkan gagasan inovatif dan karya kreatif yang kompleks.
-
Menunjukkan sikap peduli, berbagi, dan bekerja sama dalam kelompok beragam.
-
Bertanggung jawab, berinisiatif, dan melakukan refleksi untuk meningkatkan kemampuan.
-
Mengajak orang lain untuk hidup sehat dan menjaga kesehatan lingkungan.
-
Menguasai komunikasi lisan dan tulisan dalam konteks sosial dan keilmuan.
Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan Menengah
Jenjang pendidikan menengah mencakup:
-
Pendidikan Menengah Umum (SMA/MA/SMALB/Paket C).
-
Pendidikan Menengah Kejuruan (SMK/MAK).
Pendidikan Menengah Umum
Fokus SKL meliputi:
-
Menyiapkan murid menjadi warga masyarakat yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
-
Menanamkan karakter sesuai nilai Pancasila.
-
Mengembangkan pengetahuan untuk hidup mandiri dan melanjutkan pendidikan.
Kompetensi yang diharapkan:
-
Mengamalkan ajaran agama dengan kesadaran, menunjukkan kedewasaan moral dan spiritual.
-
Mengekspresikan identitas budaya, menghargai keberagaman global, menolak diskriminasi, dan menjaga persatuan bangsa.
-
Menganalisis masalah kompleks, membuat keputusan berbasis bukti, dan menggunakan literasi-numerasi.
-
Menghasilkan karya inovatif untuk menyelesaikan masalah.
-
Menunjukkan sikap peduli, berbagi, dan bekerja sama secara aktif.
-
Bertanggung jawab, berinisiatif, beradaptasi, dan melakukan refleksi.
-
Menerapkan pola hidup sehat dan meningkatkan kesehatan lingkungan.
-
Menguasai komunikasi reflektif dalam konteks keilmuan.
Pendidikan Menengah Kejuruan
Fokus SKL meliputi:
-
Menyiapkan murid menjadi warga masyarakat yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
-
Menanamkan karakter sesuai nilai Pancasila.
-
Mengembangkan keterampilan kejuruan untuk hidup mandiri dan melanjutkan pendidikan.
Kompetensi yang diharapkan:
-
Mengamalkan ajaran agama, menunjukkan kedewasaan moral dan spiritual di dunia kerja.
-
Mengekspresikan identitas budaya, menghargai keberagaman, dan menjaga persatuan bangsa.
-
Menganalisis masalah kompleks sesuai bidang keahlian, membuat keputusan berbasis bukti.
-
Menghasilkan karya inovatif sesuai bidang keahlian.
-
Menunjukkan sikap peduli, berbagi, dan bekerja sama di dunia kerja.
-
Bertanggung jawab, berinisiatif, memiliki etos kerja, dan melakukan refleksi.
-
Menerapkan pola hidup sehat, keselamatan kerja, dan menjaga kesehatan lingkungan.
-
Menguasai komunikasi efektif dalam konteks profesional dan kejuruan.
PEMENDIKDASMEN NO 10 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNDUH DISINI
Ketentuan Penutup
Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 13 Juni 2025. SKL 2025 menjadi landasan untuk menciptakan generasi yang beriman, berkarakter Pancasila, dan kompeten secara global, dengan perhatian khusus pada kebutuhan murid berkebutuhan khusus. Untuk informasi lengkap, dokumen ini dapat diakses melalui Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 410.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Perka BSKAP Nomor 45 Tahun 2025 tentang Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik Jenjang SMA, MA sederajat dan SMK, MAK
Pendahuluan Pendidikan di Indonesia terus bertransformasi untuk menjawab tantangan zaman. Salah satu upaya penting adalah penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa SMA/MA seder
PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru
Pemerintah melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 menetapkan ketentuan baru mengenai Jabatan Fungsional Guru. Aturan ini diundangkan untuk meningkatkan profesionalisme, efi
PANDUAN PENGAJUAN PERBAIKAN IJAZAH, Jenjang SD SMP SMA
PENJELASAN Fitur Perbaikan ijazah ditujukan untuk memfasilitasi perbaikan identitas peserta didik yang tercetak pada ijazah, meliputi: nama, tempat, dan tanggal lahi
Pedoman Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Transformatif Kabupaten Gorontalo Tahun 2025
Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi meluncurkan program Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Transformatif Tahun 2025. Pr
Edaran Bupati Kabupaten Gorontalo Nomor 2334 Tahun 2025 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Murid dan Guru Melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan
Kabupaten Gorontalo mengambil langkah strategis dalam menjawab tantangan pendidikan nasional melalui Surat Edaran Bupati Nomor 420/DIKBUD-KAB.GTLO/2334 Tahun 2025 tentang Penguatan
Logo HUT ke-80 RI dan Link Download Resmi 2025, Makna Tersembunyi di Balik Logo HUT RI 2025
Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah meluncurkan tema dan logo peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang akan jatuh pada 17 Agustus 2025. Pelun
Panduan Pembelajaran dan Asesmen Edisi Revisi 2025 Jenjang PAUD SD SMP dan SMA
Panduan Pembelajaran dan Asesmen Edisi Revisi Tahun 2025, diterbitkan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia,
Panduan Kokurikuler 2025 Jenjang PAUD SD SMP dan SMA
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan telah merilis Panduan Kokurikuler 2025. Panduan ini dirancang untuk men
Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan 2025: Membangun Pendidikan Berkualitas
Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) merupakan dokumen hidup yang menjadi panduan bagi satuan pendidikan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran yang berkualitas. Edisi revisi 2025 dari
Terbaru 2025 Capaian Pembelajaran (CP) Semua Mata Pelajaran untuk PAUD SD SMP SMA SMK
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi mengeluarkan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025 yang menetapkan Capaian Pembelajaran (CP) untuk semua jenjang pendidikan&m