• BERITA SEPUTAR PENDIDIKAN
  • Where Tomorrow's Leaders Come Together

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru

Pada tanggal 26 Juni 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018, yang telah diubah melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024. Dengan diberlakukannya peraturan baru ini pada 1 Juli 2025, Indonesia memperbarui kebijakan pendidikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, pendidikan karakter, dan pengembangan bakat murid.

Secara Lengkap Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru DAPAT DIUNDUH DISINI

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini lahir dari kebutuhan untuk menyesuaikan kebijakan pendidikan dengan transformasi yang berfokus pada peningkatan mutu pembelajaran. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk:

  1. Mengakomodasi perkembangan kebutuhan hukum di masyarakat.
  2. Memastikan konsistensi dan kepastian hukum dalam penerapan kebijakan pendidikan.
  3. Menggantikan peraturan sebelumnya yang dinilai perlu diperbarui untuk mendukung tujuan pendidikan nasional.

Peraturan ini berlandaskan pada sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (yang telah diubah pada tahun 2017), serta Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Beban Kerja Guru: Komponen Utama

Menurut Pasal 3, beban kerja guru ditetapkan selama 37 jam 30 menit per minggu, yang mencakup lima kegiatan pokok:

  1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan:
    • Mengkaji kurikulum pembelajaran, pembimbingan, atau kebutuhan khusus.
    • Membuat rencana pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sesuai standar proses.
  2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan:
    • Dilakukan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
    • Untuk guru bimbingan dan konseling, dilakukan melalui pendampingan yang mendukung pembelajaran dan kemandirian murid.
  3. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan:
    • Mengumpulkan dan mengolah informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar atau perkembangan murid.
  4. Membimbing dan melatih murid:
    • Meliputi kegiatan kokurikuler dan/atau ekstrakurikuler, termasuk tugas sebagai guru wali.
  5. Melaksanakan tugas tambahan:
    • Tugas yang melekat pada kegiatan pokok, seperti wakil kepala sekolah, ketua program keahlian, kepala perpustakaan, atau pembimbing khusus pada pendidikan inklusif.

Peran Guru Wali dan Tugas Tambahan

Pasal 9 menegaskan bahwa guru wali memiliki peran penting dalam pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan, dan karakter murid. Guru wali, yang biasanya merupakan guru mata pelajaran di sekolah menengah, berkolaborasi dengan guru bimbingan dan konseling untuk memastikan pendampingan berlangsung sejak murid terdaftar hingga menyelesaikan pendidikannya.

Secara Lengkap Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru DAPAT DIUNDUH DISINI

Sementara itu, Pasal 10 dan 11 mengatur tugas tambahan guru, yang mencakup:

  • Tugas struktural, seperti wakil kepala satuan pendidikan, kepala perpustakaan, atau kepala laboratorium.
  • Tugas tambahan lain, seperti wali kelas, pembina ekstrakurikuler, koordinator pengembangan kompetensi, hingga pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik. Tugas-tugas ini dapat dihitung sebagai bagian dari pemenuhan jam tatap muka.

Ekivalensi Beban Kerja

Peraturan ini juga menetapkan ekivalensi jam kerja untuk berbagai tugas tambahan:

  • Guru wali: Setara dengan 2 jam tatap muka per minggu.
  • Tugas struktural (misalnya, wakil kepala sekolah atau kepala laboratorium): Setara dengan 12 jam tatap muka per minggu.
  • Tugas tambahan lain (misalnya, pembina ekstrakurikuler atau koordinator kelompok kerja guru): Maksimal 6 jam tatap muka per minggu.
  • Pembelajaran: Minimal 24 jam dan maksimal 40 jam tatap muka per minggu.
  • Pembimbingan (untuk guru bimbingan dan konseling): Minimal 5 rombongan belajar per tahun.

Fleksibilitas dan Penataan Guru

Pasal 12 memungkinkan guru untuk ditugaskan di satuan pendidikan lain dalam kondisi tertentu, seperti kekurangan guru dengan keahlian khusus. Pasal 18 mengatur bahwa kepala satuan pendidikan bertanggung jawab menetapkan guru wali dan tugas tambahan, dengan mempertimbangkan jumlah murid dan kebutuhan kurikulum. Jika terdapat kekurangan guru, kepala sekolah dapat melaporkan kepada dinas pendidikan untuk penataan dan pemerataan guru.

Pengembangan Kompetensi Guru

Pasal 22 menekankan pentingnya pengembangan kompetensi guru, yang dapat dilakukan di dalam atau di luar satuan pendidikan (Satminkal). Kegiatan ini mencakup pelatihan, kursus, atau keikutsertaan dalam komunitas pendidikan, yang diakui sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja.

Transisi dan Ketentuan Penutup

Pasal 23 menyebutkan bahwa pengawas sekolah tetap mengikuti peraturan sebelumnya (Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018) hingga peraturan baru untuk pengawas diterbitkan. Peraturan ini resmi diundangkan pada 1 Juli 2025 di Jakarta dan ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 463.

Secara Lengkap Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru DAPAT DIUNDUH DISINI

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru

Pemerintah melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 menetapkan ketentuan baru mengenai Jabatan Fungsional Guru. Aturan ini diundangkan untuk meningkatkan profesionalisme, efi

13/08/2025 09:28 - Oleh Administrator - Dilihat 110 kali
PANDUAN PENGAJUAN PERBAIKAN IJAZAH, Jenjang SD SMP SMA

PENJELASAN Fitur Perbaikan ijazah ditujukan untuk memfasilitasi perbaikan identitas peserta didik yang tercetak pada ijazah, meliputi: nama, tempat, dan tanggal lahi

04/08/2025 06:48 - Oleh Administrator - Dilihat 148 kali
Pedoman Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Transformatif Kabupaten Gorontalo Tahun 2025

Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi meluncurkan program Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Transformatif Tahun 2025. Pr

01/08/2025 07:28 - Oleh Administrator - Dilihat 518 kali
Edaran Bupati Kabupaten Gorontalo Nomor 2334 Tahun 2025 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Murid dan Guru Melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan

Kabupaten Gorontalo mengambil langkah strategis dalam menjawab tantangan pendidikan nasional melalui Surat Edaran Bupati Nomor 420/DIKBUD-KAB.GTLO/2334 Tahun 2025 tentang Penguatan

29/07/2025 09:31 - Oleh Administrator - Dilihat 525 kali
Logo HUT ke-80 RI dan Link Download Resmi 2025, Makna Tersembunyi di Balik Logo HUT RI 2025

Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah meluncurkan tema dan logo peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang akan jatuh pada 17 Agustus 2025. Pelun

28/07/2025 04:56 - Oleh Administrator - Dilihat 561 kali
Panduan Pembelajaran dan Asesmen Edisi Revisi 2025 Jenjang PAUD SD SMP dan SMA

Panduan Pembelajaran dan Asesmen Edisi Revisi Tahun 2025, diterbitkan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia,

26/07/2025 19:11 - Oleh Administrator - Dilihat 371 kali
Panduan Kokurikuler 2025 Jenjang PAUD SD SMP dan SMA

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan telah merilis Panduan Kokurikuler 2025. Panduan ini dirancang untuk men

26/07/2025 19:09 - Oleh Administrator - Dilihat 558 kali
Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan 2025: Membangun Pendidikan Berkualitas

Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) merupakan dokumen hidup yang menjadi panduan bagi satuan pendidikan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran yang berkualitas. Edisi revisi 2025 dari

26/07/2025 19:09 - Oleh Administrator - Dilihat 356 kali
Terbaru 2025 Capaian Pembelajaran (CP) Semua Mata Pelajaran untuk PAUD SD SMP SMA SMK

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi mengeluarkan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025 yang menetapkan Capaian Pembelajaran (CP) untuk semua jenjang pendidikan&m

26/07/2025 18:53 - Oleh Administrator - Dilihat 1043 kali
Panduan Teknis Pelaksanaan dan Paparan Sosialisasi PAGI CERIA dalam Rangka Hari Anak Nasional 2025

Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengajak seluruh satuan pendidikan pada jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK untuk

26/07/2025 18:53 - Oleh Administrator - Dilihat 131 kali