• BERITA SEPUTAR PENDIDIKAN
  • Where Tomorrow's Leaders Come Together

Pegawai ASN PPPK Bisa Beralih Status Menjadi PNS

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur persyaratan dan mekanisme pemberian persetujuan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin melamar seleksi Pegawai ASN, serta proses pemberhentian PPPK yang telah lulus seleksi ASN.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum dan kelancaran proses administrasi kepegawaian, khususnya bagi PPPK yang ingin beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tetap sebagai PPPK di instansi lain.

1. Latar Belakang

Dalam pelaksanaan seleksi ASN, banyak PPPK yang ingin beralih status menjadi ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK di instansi lain. Untuk itu, diperlukan prosedur administrasi yang jelas dan seragam dalam pemberian persetujuan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).

Selain itu, kebijakan ini juga mengatur mekanisme pemberhentian PPPK yang telah lulus seleksi ASN, agar transisi ke status ASN bisa berjalan dengan baik tanpa menghambat proses kerja di instansi asal.

2. Tujuan Surat Edaran Ini

Surat Edaran ini bertujuan untuk:

  • Memberikan petunjuk teknis bagi PPK/PyB dalam memberikan persetujuan bagi PPPK yang ingin melamar seleksi ASN.

  • Menyeragamkan prosedur administrasi dalam pemberian persetujuan dan pemberhentian PPPK.

  • Menjamin kepastian hukum bagi PPPK dalam proses seleksi ASN.

  • Memastikan bahwa proses ini terintegrasi dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) untuk efisiensi administrasi.

3. Persyaratan Pemberian Persetujuan PPPK Melamar Seleksi ASN

PPPK yang ingin melamar seleksi ASN wajib memperoleh persetujuan dari PPK atau PyB dan harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Minimal telah bekerja selama 1 tahun sebagai PPPK.

  2. Memiliki predikat kinerja minimal "Baik" dalam satu tahun terakhir.

  3. Tidak sedang dalam proses hukum atau pemeriksaan pelanggaran disiplin.

  4. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

  5. Tidak sedang dalam proses banding administratif terkait kepegawaian.

Mekanisme Pengajuan:

  • PPPK mengajukan permohonan secara tertulis sesuai format dalam lampiran SE.

  • PPK atau PyB wajib memberikan persetujuan atau penolakan dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah menerima permohonan lengkap.

  • Jika permohonan ditolak, PPK/PyB harus memberikan alasan secara tertulis dan menyampaikan tembusan ke Kepala BKN atau Kantor Regional BKN.

4. Proses Pemberhentian PPPK yang Lulus Seleksi ASN

Jika seorang PPPK dinyatakan lulus seleksi ASN, maka wajib mengundurkan diri sebelum penetapan sebagai ASN.

Langkah-langkahnya:

  1. PPPK mengunggah surat pengunduran diri melalui Sistem SSCASN.

  2. Setelah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), status PPPK dalam SIASN berubah menjadi "PPPK Aktif yang Dinyatakan Lulus Seleksi ASN".

  3. Kepala BKN atau Kantor Regional BKN melakukan verifikasi dan validasi untuk menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

  4. Jika hasil verifikasi Memenuhi Syarat (MS), Kepala BKN akan menetapkan persetujuan teknis penetapan NIP.

  5. PPK instansi asal wajib menerbitkan keputusan pemberhentian PPPK dalam waktu 14 hari kalender setelah menerima persetujuan teknis dari BKN.

  6. Jika PPK tidak menerbitkan keputusan pemberhentian dalam batas waktu, BKN akan secara otomatis menetapkan pemberhentian dalam SIASN.

5. Ketentuan Lain yang Harus Diperhatikan

  • PPPK yang telah mendapatkan persetujuan PPK/PyB untuk melamar ASN tetap harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selama proses seleksi berlangsung.

  • Jika PPPK tidak lulus dalam seleksi ASN, maka statusnya akan tetap sebagai PPPK aktif, dan mereka tetap menjalankan tugasnya sesuai perjanjian kerja.

  • Keputusan pemberhentian harus dilakukan melalui SIASN untuk memastikan transparansi dan efektivitas administrasi.

  • Jika PPPK lulus seleksi ASN di instansi yang sama, maka PPK wajib menetapkan keputusan pemberhentian sebagai PPPK dan pengangkatan sebagai ASN secara langsung setelah menerima persetujuan teknis dari BKN.

  • BKN wajib menyampaikan laporan jumlah PPPK yang melamar ASN dan jumlah yang diberhentikan kepada Menteri PANRB.

6. Kesimpulan

Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2024 dari BKN ini memberikan panduan yang jelas bagi PPPK yang ingin melamar seleksi ASN, baik dalam proses mendapatkan persetujuan dari PPK/PyB maupun dalam mekanisme pemberhentian jika lulus seleksi ASN.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan:

  • PPPK memiliki kepastian hukum dalam proses seleksi ASN.

  • Administrasi kepegawaian berjalan lebih tertib, efisien, dan seragam.

  • Proses transisi dari PPPK ke ASN lebih lancar tanpa menghambat kinerja instansi asal.

Bagi Anda yang merupakan PPPK dan berencana mengikuti seleksi ASN, pastikan Anda memahami persyaratan dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam SE ini agar proses berjalan lancar!

Surat Edaran Kepala BKN Nomor 14 tahun 2024 dapat DIUNDUH DISINI

IFrame

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Buku Guru dan Buku Siswa Kurikulum Merdeka Kelas 6 SD MI

Pusat Kurikulum dan Perbukuan telah merancang kurikulum dan buku teks pelajaran (buku teks utama) yang mengikuti semangat merdeka dalam belajar. Kebijakan pengembangan kurikulum ini dij

11/09/2025 14:42 - Oleh Administrator - Dilihat 371 kali
Soal Latihan Ulangan Semester Genap Matematika Kelas 5 Tahun 2024

Halo adik-adik kelas 5! Ujian Semester Genap sudah di depan mata nih. Semangat belajarnya ya! Sebagai bahan latihan, yuk coba kerjakan soal-soal matematika berikut ini. Soal-soal ini

11/09/2025 14:38 - Oleh Administrator - Dilihat 79 kali
Buku Guru dan Buku Siswa Kurikulum Merdeka Kelas 4 SD MI

Pusat Kurikulum dan Perbukuan telah merancang kurikulum dan buku teks pelajaran (buku teks utama) yang mengikuti semangat merdeka dalam belajar. Kebijakan pengembangan kurikulum ini dij

11/09/2025 14:36 - Oleh Administrator - Dilihat 254 kali
Buku Guru dan Buku Siswa Kurikulum Merdeka Kelas 3 SD MI

Pusat Kurikulum dan Perbukuan telah merancang kurikulum dan buku teks pelajaran (buku teks utama) yang mengikuti semangat merdeka dalam belajar. Kebijakan pengembangan kurikulum ini dij

11/09/2025 14:36 - Oleh Administrator - Dilihat 2683 kali
Buku Guru dan Buku Siswa Kurikulum Merdeka Kelas 2 SD MI

Pusat Kurikulum dan Perbukuan telah merancang kurikulum dan buku teks pelajaran (buku teks utama) yang mengikuti semangat merdeka dalam belajar. Kebijakan pengembangan kurikulum ini dij

11/09/2025 12:51 - Oleh Administrator - Dilihat 294 kali
Buku Guru dan Buku Siswa Kurikulum Merdeka Kelas 1 SD MI

Pusat Kurikulum dan Perbukuan telah mengembangkan kurikulum dan buku teks pelajaran (buku teks utama) yang menganut semangat merdeka belajar. Kebijakan pengembangan kurikulum ini diatur

11/09/2025 12:46 - Oleh Administrator - Dilihat 306 kali
Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, Periode Kenaikan Pangkat PNS Dari 6 Kali Menjadi 12 Kali Setahun

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi ini membawa perubahan signifik

05/09/2025 19:38 - Oleh Administrator - Dilihat 575 kali
Panduan Penjelasan Instrumen Akreditasi 2024 Versi 2025, Untuk SD/MI SMP/MTS SMA/MA

  Akreditasi sekolah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah upaya untuk memastikan layanan pendidikan yang diterima murid benar-benar bermutu. Pada tahun 2024, K

03/09/2025 09:23 - Oleh Administrator - Dilihat 215 kali
Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik SD/MI dan SMP/MTs 2025, Sesuai Perka BSKAP Nomor 47 Tahun 2025

Pendahuluan Peningkatan mutu pendidikan di Indonesia tidak hanya bergantung pada kurikulum, tetapi juga pada instrumen evaluasi yang digunakan. Salah satu instrumen penting tersebut ad

19/08/2025 22:27 - Oleh Administrator - Dilihat 364 kali
Perka BSKAP Nomor 45 Tahun 2025 tentang Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik Jenjang SMA, MA sederajat dan SMK, MAK

Pendahuluan Pendidikan di Indonesia terus bertransformasi untuk menjawab tantangan zaman. Salah satu upaya penting adalah penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa SMA/MA seder

18/08/2025 11:39 - Oleh Administrator - Dilihat 519 kali