Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
Sebuah peraturan menteri baru tentang Standar Proses Pendidikan baru saja diterbitkan. Di balik nama resminya—Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026—dokumen ini secara diam-diam meletakkan dasar filosofis baru bagi pendidikan Indonesia, menggeser fokus dari pencapaian administratif menuju pembebasan potensi insani.Empat terobosan berikut ini menandai pergeseran paradigma paling signifikan dalam peraturan tersebut.
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Unduh DISINI
Belajar Harus "Berkesadaran, Bermakna, dan Menggembirakan"
Fondasi dari proses pembelajaran dalam aturan baru ini bukanlah sekadar target kurikulum, melainkan tiga prinsip utama yang sangat humanis. Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa pembelajaran harus didasarkan pada prinsip: berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Filosofi yang melandasinya bahkan lebih dalam, seperti yang tertuang dalam kalimat pembuka pasal tersebut:"Proses pembelajaran dilaksanakan dengan saling memuliakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu..."Menurut peraturan ini, ketiga prinsip tersebut diartikan sebagai berikut:
- Berkesadaran: Proses yang membantu murid memahami tujuan pembelajaran sehingga mereka termotivasi, aktif belajar, dan mampu mengatur diri sendiri.
- Bermakna: Proses di mana murid dapat menerapkan apa yang dipelajari dalam kehidupan nyata, baik secara kontekstual maupun terkait dengan bidang ilmu lain.
- Menggembirakan: Proses belajar yang positif, menantang, menyenangkan, dan memotivasi.Menempatkan prinsip-prinsip ini sebagai jantung proses belajar, yang diikat oleh gagasan "saling memuliakan", adalah sebuah langkah radikal. Ini menandakan pergeseran dari model pendidikan top-down yang berfokus semata-mata pada "olah pikir" (kognitif), menuju sebuah pendekatan holistik yang mengakui martabat setiap individu dalam ekosistem belajar.
Peran Guru Didefinisikan Ulang: Teladan, Pendamping, dan Fasilitator
Aturan ini secara eksplisit mendefinisikan ulang peran pendidik. Menurut Pasal 9 ayat (3), pelaksanaan pembelajaran tidak lagi menempatkan guru hanya sebagai pengajar, tetapi sebagai pemberi "keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi."Secara ringkas, ketiga peran ini dijabarkan sebagai berikut:
- Keteladanan: Menunjukkan perilaku mulia dalam kehidupan sehari-hari serta sikap terbuka dan saling menghargai.
- Pendampingan: Memberikan dukungan dan bimbingan, serta mendorong murid untuk membangun pengetahuan secara aktif dengan berbagai sumber belajar.
- Fasilitasi: Menyediakan akses belajar sesuai kebutuhan dan memberi ruang bagi murid untuk menciptakan strategi belajarnya sendiri.Pergeseran ini secara fundamental menempatkan murid sebagai subjek yang aktif dan berdaya dalam proses belajarnya, bukan lagi sebagai objek pasif yang hanya menerima informasi.
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Unduh DISINI
Revolusi Penilaian: Murid Kini Bisa Menilai Proses Belajar Gurunya
Salah satu terobosan paling radikal dalam peraturan ini terdapat pada Bab IV tentang Penilaian Proses Pembelajaran. Selama ini, penilaian selalu bersifat satu arah: dari guru ke murid. Aturan baru ini membaliknya.Pasal 16 secara eksplisit menyebutkan bahwa penilaian proses pembelajaran, selain dilakukan oleh diri sendiri, sesama pendidik, atau kepala sekolah, juga dapat dilaksanakan oleh "Murid" .Ini bukan sekadar gagasan aspiratif. Pasal 19 ayat (4) menyediakan mekanisme yang terstruktur bagi murid untuk memberikan umpan balik, antara lain melalui:
- survei refleksi proses pembelajaran;
- catatan refleksi proses pembelajaran; dan/atau
- diskusi refleksi proses pembelajaran.Tujuannya, seperti dijelaskan dalam pasal yang sama, adalah untuk "mengembangkan kemandirian dan tanggung jawab Murid serta membangun suasana pembelajaran yang partisipatif dan saling menghargai." Ini adalah sebuah revolusi dalam dinamika kekuasaan di kelas, menggesernya dari hubungan berbasis pengawasan (surveillance) menjadi kemitraan dan ko-kreasi proses belajar.
Pengalaman Belajar Holistik: Memahami, Mengaplikasi, dan Merefleksi
Peraturan ini tidak hanya fokus pada apa yang dipelajari, tetapi juga bagaimana murid mengalami proses belajar. Pasal 10 mengamanatkan agar pelaksanaan pembelajaran memberikan tiga jenis pengalaman belajar inti kepada murid: memahami, mengaplikasi, dan merefleksi.Dari ketiganya, penekanan pada pengalaman "merefleksi" patut digarisbawahi. Pasal 10 ayat (4) mendefinisikannya sebagai: "aktivitas Murid mengevaluasi dan memaknai proses serta hasil belajar, serta mengatur diri sendiri agar mampu belajar secara mandiri."Penekanan kuat pada refleksi dan kemampuan mengatur diri sendiri ( self-regulation ) adalah kunci. Ini bukan lagi sekadar tentang mengetahui jawaban yang benar, melainkan tentang membangun kapasitas untuk menjadi seorang pembelajar seumur hidup yang mandiri.
Penutup: Dari Aturan Menjadi Kenyataan
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 membawa pergeseran paradigma yang signifikan: dari pengajaran ke fasilitasi, dari penilaian satu arah ke dialog, dan dari hafalan ke pemaknaan. Aturan ini meletakkan fondasi kebijakan yang idealis dan berpusat pada murid.Dengan fondasi filosofis yang begitu ideal, tantangan terbesar apa yang akan kita hadapi bersama untuk mengubah visi indah di atas kertas ini menjadi kenyataan di setiap ruang kelas di Indonesia?
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Panduan OSN 2026 jenjang SMA-SMK-MA-MAK Sederajat
Olimpiade Sains Nasional (OSN) kembali hadir pada tahun 2026 sebagai salah satu ajang talenta terbesar di Indonesia untuk peserta didik tingkat SMA/MA/SMK/MAK. Kompetisi ini tidak hanya
Panduan OSN 2026 untuk SMP-MTs-Sederajat
Olimpiade Sains Nasional (OSN) jenjang SMP/MTs kembali digelar pada tahun 2026 oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas). Sebagai ajang kompetisi akademik terbesar bagi siswa tingkat SM
Panduan OSN SD/MI 2026: Upaya Mencetak Generasi Sains Indonesia yang Berkarakter
Olimpiade Sains Nasional (OSN) jenjang SD/MI kembali digelar dengan pedoman resmi tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Kementerian Pendid
Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2026 mengatur secara menyeluruh tata kelola Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan
Rekomendasi Buku Persiapan Hadapi Tes Kemampuan Akademik TKA SD-MI 2026? Ini Buku Andalannya!
Ujian Tes Kemampuan Akademik (TKA) SD/MI 2026 sudah di depan mata. Pelaksanaannya dijadwalkan 20–30 April 2026, dan tentu persiapan nggak bisa dadakan. Nah, kalau kamu orang tua,
Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
1. Pendahuluan: Mengapa Mengenali Bentuk Kekerasan itu Penting? Dokumen ini bertujuan untuk membantu para pendidik dan tenaga kependidikan dalam memahami secara mendalam berbagai bentu
Kisi-Kisi - Muatan dan Kompetensi Yang Diujikan Dalam TKA Jenjang SD-MI-Sederajat
Muatan dan Kompetensi Yang Diujikan Dalam TKA Jenjang SD-MI-Sederajat Bahasa Indonesia SD/MI/sederajat TKA Bahasa Indonesia SD/MI/sederajat difokuskan pada salah satu keterampila
Modul Ajar | Rencana Pembelajaran Mendalam Kurikulum Merdeka, Kurikulum Berbasis Cinta Fase C (Kelas 5 dan 6 MI)
Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah Ibtidaiyah, admin telah menyediakan perangkat pembelajaran lengkap untuk Fase C (Kelas 5 dan Kelas 6). Perangkat
Modul Ajar | Rencana Pembelajaran Mendalam Kurikulum Merdeka, Kurikulum Berbasis Cinta Fase B (Kelas 3 dan 4 MI)
Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah Ibtidaiyah, kami menyediakan Modul Ajar dan Rencana Pembelajaran Mendalam (RPM) khusus untuk Fase B (Kelas 3 dan
Modul Ajar | Rencana Pembelajaran Mendalam Kurikulum Merdeka, Kurikulum Berbasis Cinta Fase A (Kelas 1 dan 2 MI)
Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah Ibtidaiyah, Kami menyediakan Modul Ajar dan Rencana Pembelajaran Mendalam (RPM) khusus untuk Fase A (Kelas 1 dan

