
Keputusan Mendikdasmen No. 129 Tahun 2025 tentang Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah
Kepala sekolah memiliki peran strategis dalam peningkatan mutu pendidikan dan pencapaian tujuan pendidikan nasional. Untuk menjamin pengelolaan sekolah yang efektif dan kepemimpinan yang akuntabel, dibutuhkan sistem seleksi, pelatihan, serta penugasan guru sebagai kepala sekolah yang profesional dan berbasis meritokrasi. Kepmendikdasmen ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Kepmendikdasmen Nomor 129 UNDUH DISINI
Tujuan
Keputusan Menteri ini menjadi pedoman bagi:
a. Penyediaan dan penyiapan Calon Kepala Sekolah (CKS).
b. Pelaksanaan seleksi substansi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS).
c. Pelaksanaan pelatihan BCKS.
d. Mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah.
e. Pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK).
f. Penjaminan mutu penugasan guru sebagai kepala sekolah
Peran dan Tanggung Jawab
-
Direktorat Jenderal GTK dan Pendidikan Guru: menetapkan hasil ToT, menerbitkan sertifikat, menetapkan lembaga pelatihan, serta mengeluarkan sertifikat kelulusan peserta
-
Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tendik: mengembangkan SIM KSPSTK, menyusun soal seleksi substansi, melaksanakan seleksi, mengumumkan hasil, hingga menyiapkan pelatihan BCKS
-
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota: melakukan verifikasi, validasi administrasi, menetapkan peserta, serta mengajukan data kebutuhan kepala sekolah.
Mekanisme Seleksi
-
Seleksi Administrasi: dilakukan melalui SIM KSPSTK dengan syarat administrasi dan verifikasi dokumen oleh Dinas Pendidikan .
-
Seleksi Substansi:
-
Mengukur kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi akademik, serta sosial .
-
Dilaksanakan berbasis komputer dengan 70 soal kasus kontekstual dalam waktu 120 menit .
-
Kelulusan ditentukan melalui pemeringkatan nilai, dengan pertimbangan tambahan (pangkat, masa kerja, usia) bila nilai sama .
-
Pengumuman hasil dilakukan melalui Ruang GTK dan SIM KSPSTK.
-
Pelatihan BCKS
-
Peserta yang lulus seleksi substansi wajib mengikuti pelatihan selama 110 jam pelajaran (JP) dengan materi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi akademik, dan sosial .
-
Output pelatihan berupa proyek transformatif kepemimpinan sekolah, asesmen awal dan akhir, serta refleksi.
Mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Meliputi:
-
Pengangkatan/Penugasan: berdasarkan kelulusan seleksi substansi dan pelatihan.
-
Pemindahan: antar satuan administrasi pangkal (satminkal).
-
Pemberhentian: karena habis masa tugas, tidak memenuhi syarat, atau alasan lain.
-
Perpanjangan masa tugas: dapat diberikan jika memenuhi ketentuan.
Penjaminan Mutu
-
Proses penugasan kepala sekolah dipantau dan dievaluasi minimal sekali setahun, baik daring, luring, maupun bauran.
-
Hasil evaluasi menjadi dasar perbaikan kebijakan dan peningkatan standar mutu.
Ketentuan Lain
-
Kepala sekolah yang akan selesai masa penugasan pertama dan belum memiliki sertifikat pelatihan calon kepala sekolah masih dapat diperpanjang sesuai aturan.
-
Seleksi dan pelatihan yang telah dilaksanakan sebelum keputusan ini tetap diakui sepanjang memenuhi ketentuan .
-
Pendanaan kegiatan dapat bersumber dari APBN, APBD, atau sumber sah lainnya, tetapi tidak boleh berasal dari biaya pribadi peserta.
Kepmendikdasmen Nomor 129 UNDUH DISINI
Kesimpulan:
Kepmendikdasmen 129/P/2025 menetapkan sistem seleksi dan pelatihan berbasis merit untuk calon kepala sekolah, dengan dukungan SIM KSPSTK sebagai platform utama. Aturan ini menekankan transparansi, akuntabilitas, dan mutu dalam proses penyiapan, pelatihan, hingga penugasan guru sebagai kepala sekolah, demi menciptakan kepemimpinan sekolah yang profesional dan berdaya transformasi.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, Periode Kenaikan Pangkat PNS Dari 6 Kali Menjadi 12 Kali Setahun
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi ini membawa perubahan signifik
Panduan Penjelasan Instrumen Akreditasi 2024 Versi 2025, Untuk SD/MI SMP/MTS SMA/MA
Akreditasi sekolah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah upaya untuk memastikan layanan pendidikan yang diterima murid benar-benar bermutu. Pada tahun 2024, K
Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik SD/MI dan SMP/MTs 2025, Sesuai Perka BSKAP Nomor 47 Tahun 2025
Pendahuluan Peningkatan mutu pendidikan di Indonesia tidak hanya bergantung pada kurikulum, tetapi juga pada instrumen evaluasi yang digunakan. Salah satu instrumen penting tersebut ad
PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru
Pemerintah melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 menetapkan ketentuan baru mengenai Jabatan Fungsional Guru. Aturan ini diundangkan untuk meningkatkan profesionalisme, efi
PANDUAN PENGAJUAN PERBAIKAN IJAZAH, Jenjang SD SMP SMA
PENJELASAN Fitur Perbaikan ijazah ditujukan untuk memfasilitasi perbaikan identitas peserta didik yang tercetak pada ijazah, meliputi: nama, tempat, dan tanggal lahi
Edaran Bupati Kabupaten Gorontalo Nomor 2334 Tahun 2025 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Murid dan Guru Melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan
Kabupaten Gorontalo mengambil langkah strategis dalam menjawab tantangan pendidikan nasional melalui Surat Edaran Bupati Nomor 420/DIKBUD-KAB.GTLO/2334 Tahun 2025 tentang Penguatan
Terbaru 2025 Capaian Pembelajaran (CP) Semua Mata Pelajaran untuk PAUD SD SMP SMA SMK
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi mengeluarkan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025 yang menetapkan Capaian Pembelajaran (CP) untuk semua jenjang pendidikan&m
Panduan Teknis Pelaksanaan dan Paparan Sosialisasi PAGI CERIA dalam Rangka Hari Anak Nasional 2025
Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengajak seluruh satuan pendidikan pada jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK untuk
Keputusan Kepala BSKAP No 46 Tahun 2025 Tentang Capaian Pembelajaran Jenjang PAUD SD SMP SMA-SMK
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, secara resmi telah menerbitkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 046/H/KR/2025. Keputusan ini, yang mula