Baju Adat Masuk ke Dalam Aturan Seragam Sekolah, Sesuai Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022
Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) merilis aturan baru mengenai seragam sekolah untuk siswa SD dan SMA. Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 mengenai Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tersebut membuat ketentuan penggunaan baju adat.
Dalam Pasal 3 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.
Berikut ketentuan seragam sekolah terbaru:
Model dan Warna Seragam Nasional
Jenjang SD/SD Luar Biasa
Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
Jenjang SMP/SMP Luar Biasa
Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
Jenjang SMA/SMA Luar Biasa/SMK/SMK Luar Biasa
Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Model dan Warna Seragam Pramuka
Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Model dan Warna Seragam Khas Sekolah
Model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Model dan Warna Pakaian Adat
Model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah
Pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Kemudian, seragam Pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Sementara untuk penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.
Aturan Seragam Sekolah saat Upacara
Penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut. Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 11 berupa:
- Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah
- Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022 Download DISINI
Sumber : www.fimela.com
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Pemaparan Penghargaan Guru dan Tenaga Kependidikan GTK 2026
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) kembali menyelenggarakan Penghargaan GTK Tahun 2026. Ajang ini merupakan
9 Langkah Pengambilan dan Pengujian Keputusan
Untuk memandu kita dalam mengambil keputusan dan menguji keputusan yang akan diambil dalam situasi dilema etika ataupun bujukan moral yang membingungkan, ada 9 langkah yang dapat Anda
Buku Guru dan Siswa Kurikulum Merdeka Kelas 8 SMP-MTs
Kurikulum Merdeka merupakan kurikulum baru yang diterapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai tahun ajaran 2022/2023. Kurikulum ini
Buku Guru dan Siswa Kurikulum Merdeka Kelas 7 SMP-MTs
Kurikulum Merdeka merupakan kurikulum baru yang diterapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai tahun ajaran 2022/2023. Kurikulum ini
Buku Pegangan Guru dan Buku Siswa Koding dan Kecerdasan Artifisial Kelas 5
Era Digital Membutuhkan Kompetensi Baru Perkembangan teknologi digital dan Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI) telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Akt
Alur Perkembangan Dimensi Profil Lulusan, BSKAP No 058 Tahun 2025
Pendahuluan Pendidikan nasional Indonesia terus mengalami transformasi untuk menjawab tantangan abad ke-21. Tidak lagi berorientasi semata pada pencapaian akademik, pendidikan kini dia
Panduan Pembelajaran Semua Mata Pelajaran Jenjang SD, SMP, dan SMA Terbaru
Dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada murid, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) tela
Rujukan Kegiatan MPLS Ramah 2026 Untuk TK SD SMP SMA
Dalam rangka menyambut tahun ajaran baru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah 2026 dengan tema "Hari Baru, A
Capaian Pembelajaran 2026 Sesuai Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) telah menetapkan Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 tentang Perubahan at
Panduan Mata Pelajaran Bahasa Indonesia 2025 Fase A, B, C, D, E Dan F, F Tingkat Lanjut: Gratis Dowload
Pendahuluan Bahasa Indonesia memiliki peran strategis dalam sistem pendidikan nasional sebagai sarana komunikasi, pengembangan literasi, pembentukan karakter, dan penguatan identitas b

